JOKOWI MINTA ANGGARANNYA DIALIHKAN UNTUK SANTUNAN FAKIR MISKIN
JOKOWI MINTA ANGGARANNYA DIALIHKAN UNTUK
SANTUNAN FAKIR MISKIN
Presiden
Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat pemerintah melakukan buka bersama
(bukber) di bulan Ramadan 1444 Hijriah. Jokowi meminta agar anggaran yang biasa
digunakan untuk bukber dialihkan untuk kegiatan lain, salah satunya menyantuni
fakir miskin.
Dilansir
dari detikNews, hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangannya persnya yang
disiarkan lewat Youtube Sekretariat Presiden Senin (27/3/2023). Imbauan ini
menyusul sorotan masyarakat atas kebijakan larangan bukber kepada pejabat.
"Untuk
itu, saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan
semangat, tidak berlebihan dan anggaran yang biasanya dipakai untuk buka puasa
bersama kita alihkan kita isi untuk kegiatan-kegiatan yang lebih
bermanfaat," kata Jokowi.
Jokowi
meminta jajaran pemerintah menyambut bulan puasa dengan spirit kesederhanaan.
Menurutnya, ada banyak kegiatan bermanfaat lainnya yang bisa dilakukan.
"Kita
bantu mereka yang lebih membutuhkan pemberian santunan untuk fakir miskin,
pemberian santunan untuk yatim piatu serta masyarakat yang benar-benar
membutuhkan, termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi
masyarakat," tuturnya.
Jokowi
menuturkan, saat ini gaya hidup pejabat sedang disorot masyarakat. Atas hal
itulah dirinya mengeluarkan kebijakan pelarangan bukber kepada pejabat hingga
ASN.
"Arahan
ini perlu saya sampaikan karena begitu banyaknya sorotan masyarakat terhadap
kehidupan pejabat-pejabat kita," ujar Jokowi.
Jokowi pun
menegaskan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan untuk pejabat dan
pegawai pemerintah. Larangan itu tidak berlaku untuk masyarakat umum.
"Arahan
untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal
pemerintah, khususnya para Menko, para Menteri dan Kepala Lembaga pemerintah
non-Kementerian. Bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi bukan untuk
masyarakat umum," tegasnya.
Diketahui,
Larangan tentang buka puasa bersama pejabat itu sebelumnya tertuang dalam surat
Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal
arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken
Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan
itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima
TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga
poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
1.
Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari
pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian;
2.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka
puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan;
3.
Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan
tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Demikian
disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan
kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.
Komentar
Posting Komentar