SIAP-SIAP! GAJI 13 PNS CAIR MULAI 1 JULI 2022
Jakarta - Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) akan mencairkan gaji ke-13 PNS maupun aparatur sipil negara (ASN)
lain pada 1 Juli mendatang.
“Sesuai dengan ketentuannya Gaji ke-13akan dibayarkan
pada bulan Juli,” kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal
Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto, kepada Liputan6.com, Rabu
(22/6/2022).
Lebih lanjut, untuk mekanismenya Tri Budhianto
menjelaskan proses persiapan pembayaran Gaji ke-13 sudah bisa dimulai tanggal
23 Juni untuk rekonsiliasi Gaji.
Selanjutnya, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah
bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai pada 24 Juni. Tapi,
pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli.
“Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23
Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi
bottle neck
pencairan dana di tgl 1 Juli,” ujarnya.
Artinya, dengan demikian diharapkan pada tanggal 1 Juli
sebagian besar satuan kerja baik PNS maupun ASN sudah dapat dibayarkan Gaji
ke-13.
“Untuk satker yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1
Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan Gaji Ketigabelasnya,” ujar Tri.
Tri melanjutkan, Kemenkeu saat ini telah menyiapkan
anggaran untuk gaji ke-13 sebanyak Rp 35,5 triliun, yang akan terbagi kepada
PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan. Jika dibandingkan dengan
anggaran tahun lalu, terjadi kenaikan sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp
30,2 triliun.
GAJI
KE-13 PNS CAIR JULI 2022, ASN BISA KANTONGI LEBIH DARI RP. 5 JUTA
Sebelumnya, Pemerintah memastikan akan
memberikan gaji ke-13 PNS atau ASN pada Juli 2022 mendatang. Hal ini
sesuai dengan eraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun
2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2022.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Pemerintah memberikan gaji ke-13 PNS
ini dengan pertimbangan bahwa pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya
beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan,
penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi
terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pertimbangan lainnya, bahwa untuk meningkatkan
pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima
tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
PNS Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan
negara.
“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan
Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun,
dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa
dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ditegaskan pada
Pasal 2, dikutip dari laman menpan.go.id, Selasa (31/5/2022).
Lantas
berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima para PNS?
KOMPONEN
GAJI KE-13 PNS
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara,
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran
Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada
Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan,
pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK,
terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen
bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan
memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau
kelas jabatannya.
Untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada
bulan Juli dan dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud belum dapat
dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Di bagian akhir PP 16/2022 disebutkan,
ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang
bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD
diatur dengan peraturan kepala daerah.
BESARAN
GAJI POKOK PNS
Besaran gaji pokok PNS sendiri berbeda-beda,
tergantung jenis golongannya. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rinciannya:
PNS Golongan I
Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900
Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500
Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500
PNS Golongan II
IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600
IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300
IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000
IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000
PNS golongan III
IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000
PNS golongan IV
IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta
IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200
TUNJANGAN
MELEKAT
Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya juga
bervariasi tergantung pada golongan. Ini rinciannya:
1. Tunjangan Suami/Istri
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun
1977, PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami
sebesar 5 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan Anak
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan
anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan
hanya berlaku untuk tiga orang anak.
3. Tunjangan Makan
Ini diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan
pada tanggal 29 Maret 2018.
Regulasi tersebut mengatur PNS golongan I dan II
mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, Golongan III Rp 37 ribu per hari dan
Golongan IV Rp 41 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26
Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan
jabatan PNS Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA. Kemudian, Rp 490 ribu untuk
IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan Rp 5,5 juta untuk
eselon IA.
5. Tunjangan Umum
Menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besaran yang diterima PNS Golongan IV
sebesar Rp 190 ribu, Golongan III Rp 185 ribu, Golongan II Rp 180 ribu, dan
Golongan I Rp175 ribu
BESARAN
GAJI KE-13 PNS
Sedangkan untuk besaran gaji ke-13 PNS,
berikut gambaran besarannya yang sudah cair pada 2021 lalu:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain
Rp9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan
lain Rp8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp
7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000 Eselon
IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya
non-PNS dengan jenjang pendidikan:
Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Pendidikan DII/DIII/Sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
Komentar
Posting Komentar