MANTAP! JOKOWI KASIH BONUS LAGI BUAT PNS
Jakarta - Presiden Joko
Widodo (Jokowi) kembali memperbarui besaran tunjangan bagi sejumlah formasi
pegawai negeri sipil (PNS). Kali ini, Jokowi menaikkan tunjangan untuk polisi
kehutanan dan posisi fungsional perencana.
Adapun ketentuan
tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96/2022 Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Perpres 97/2022 Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.
Dalam kedua aturan
tersebut, dikatakan bahwa besaran tunjangan baru ini diberikan dalam rangka
meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS sesuai
dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
"Untuk meningkatkan
mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan,
perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang sesuai
dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," Tulis Perpres
96/2022.
"Untuk
meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Perencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai
dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," Tulis Perpres
97/2022.
Berikut besaran
terbaru tunjangan Polisi Kehutanan dan Fungsional Perencana:
Tunjangan Polisi Kehutanan
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Polisi Kehutanan Ahli Utama Rp 2,19 juta
2. Polisi Kehutanan Ahli Madya Rp 1,49 juta
3. Polisi Kehutanan Ahli Muda Rp 1,19 juta
4. Polisi Kehutanan Ahli Pertama Rp 540 ribu
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Polisi Kehutanan Penyelia Rp 976 ribu
2. Polisi Kehutanan Mahir Rp 540 ribu
3. Polisi Kehutanan Terampil Rp 360 ribu
4. Polisi Kehutanan Pemula Rp 300 ribu
Tunjangan Fungsional Perencana
1. Perencana Ahli Utama Rp 2,02 juta
2. Perencana Ahli Madya Rp 1,38 juta
3. Perencana Ahli Muda Rp 1,1 juta
4. Perencana Ahli Pertama Rp 540 ribu
Komentar
Posting Komentar